Menghapus Ujian Masuk Perguruan Tinggi, Mungkinkah?


Oleh: Afrianto Daud

(Tulisan ini dimuat di harian Padang Ekspres, Kamis 30 April 2009)

Sudah menjadi tradisi yang sistemik dalam dunia pendidikan nasional kita bahwa setiap siswa SLTA yang telah dinyatakan lulus dari jenjang sekolah menengah harus mengikuti seperangkat ujian lagi untuk bisa duduk di bangku perguruan tinggi yang mereka inginkan, baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Sejak zaman Orde Baru sampai era reformasi, ujian seperti ini masih terus berlangsung, walaupun dengan nama dan format yang sedikit berbeda dari masa ke masa.

Untuk PTN, pada awalnya ujian ini disebut SKALU (Sekretariat Kerjasama Antar Lima Universitas) yang pertama sekali dilaksanakan secara serentak oleh lima perguruan tinggi negeri pada tahun 1976. Kemudian tahun 1979 sistem ini dikembangkan dengan melibatkan lebih banyak perguruan tinggi negeri, yang dibagi ke dalam beberapa Proyek Perintis. Pada tahun 1983, Depdikbud memutuskan sistem ujian baru baru yang melibatkan semua PTN di tanah air. Sistem baru itu dikenal dengan nama SIPENMARU (Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru).

Berikutnya pada pada tahun 1989 SIPENMARU dihapus dan berubah nama menjadi UMPTN (Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri), dan berubah lagi menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru) pada tahun 2001 menyusul keluarnya SK Mendiknas No. 173/U/2001. Dan sejak tahun 2008, ujian ini kembali berganti nama dan (juga) sedikit perubahan format. Istilah SNM-PTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri) kemudian diperkenalkan, menyusul Keputusan Mendiknas No. 006 Tahun 2008 tentang Pedoman Penerimaan Calon Mahasiswa Baru.

Perlu juga dicatat bahwa disamping SNM-PTN, pada saat ini juga ada ujian sejenis yang dilaksanakan beberapa PTN dalam menjaring mahasiswa baru mereka, seperti Ujian Masuk Bersama (UMB) yang dilaksanakan oleh gabungan beberapa universitas di regional tertentu, atau ujian masuk yang diselenggarakan sendiri oleh perguruan tinggi tertentu untuk menjaring calon mahasiswanya dengan jadwal ujian biasanya lebih awal dari SNM-PTN, seperti Seleksi Masuk Universitas Indonesia (SIMAK UI), Ujian Saringan Masuk (USM) ITB, dan Ujian Masuk Universitas Gajah Mada (UM UGM).

Ujian Masuk PT Tidak Diperlukan?
Minimal ada tiga alasan utama bagi kita untuk memunculkan wacana penghapusan pelaksanaan ujian masuk PT, semisal SNM-PTN. Yang paling mendasar adalah karena pada jenjang pendidikan menengah (SLTA), pemerintah telah melaksanakan Ujian Nasional (UN) untuk semua siswa yang duduk di bangku terakhir Sekolah Menengah Atas (Kelas XII). Kalau UN dimaksudkan untuk mengukur tingkat keberhasilan pembelajaran siswa selama duduk di bangku SLTA, sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 Permendiknas No. 77 Tahun 2008 tentang UN SMA/MA Tahun 2009, maka seharusnya hasil UN ini telah menggambarkan kemampuan seorang siswa untuk layak atau tidak diterima di perguruan tertinggi tertentu.

Kalau selama ini ada masalah dengan pelaksanaan UN, misalnya banyaknya kasus kecurangan yang terjadi saat pelaksanaan UN sehingga berpengaruh pada berkurangnya keyakinan PT terhadap aspek predictive validity UN (penggunaan nilai UN dalam memprediksi kemungkinan siswa yang bersangkutan bisa sukses atau tidak di jenjang pendidikan berikutnya), maka yang harus dilakukan adalah bagaimana PT bersama pihak terkait memastikan bahwa UN ini bisa berlangsung sesuai aturan yang berlaku; jujur, transparan, dan akuntabel pelaksanaannya. Dan kalau masalahnya terkait soal-soal UN yang dianggap oleh PT belum cukup representatif mengukur kompetensi yang diperlukan oleh perguruan tinggi, kenapa pemerintah (BNSP sebagai pihak pelaksana UN dan dirjen Dikti) tidak bekerjasama memperbaiki kualitas isi soal UN ini.

Alasan berikutnya adalah terkait efisensi dan niat baik membantu calon mahasiswa. Penghapusan SNM-PTN sangat jelas akan lebih mambantu para calon mahasiswa untuk menekan anggaran pengeluaran mereka. Potensi pengeluaran biaya yang totalnya bisa miliaran rupiah yang dikeluarkan oleh ratusan ribu tamatan SLTA dalam memperebutkan satu kursi di PTN melalui SNM-PTN barangkali mereka bisa gunakan untuk kebutuhan lainnya kelak ketika mereka menjadi mahasiswa baru. Pada saat yang sama, peniadaan SNM-PTN akan mengakhiri kesan selama ini bahwa nilai UN seakan tidak ada gunanya ketika seorang siswa masuk PT. Pelaksanaan UN yang menghabisakan anggaran lebih satu triliun rupiah ini akan terasa ’sia-sia’ jika nilai UN sama sekali ’tidak dianggap’ dalam menentukan diterima atau tidaknya seorang calon mahasiswa di PT.

Terakhir yang tak kalah penting adalah dengan ditiadakannya ujian masuk PTakan mengakhiri kritikan dari beberapa pengamat pendidikan selama ini tentang kesan (baca: kenyataan) tidak seiramanya pengelolalan pendidikan menegah dan perguruan tinggi kita. Bahwa seakan ada missing link dalam sistem pendidikan menengah kita dengan perguruan tinggi. Dunia pendidikan tinggi berjalan dengan logikanya sendiri, dan pengelola pendidikan menengah juga berjalan dengan caranya sendiri. Penghapusan ujian masuk PT dan penguatan penggunaan nilai UN sebagai dasar pertimbangan diterima atau tidaknya seorang siswa di PT akan menegaskan bahwa sistem pendidikan dasar dan menengah kita berada dalam satu kesatuan dengan sistem PT dalam melaksanaan pembangunan di bidang pendidikan nasional.

Belajar dari VCE di Victoria
Dalam konteks urgensi dan pentingnya penghapusan ujian masuk PT ini, tidak salah kalau kita melihat bagaimana Australia mengatur sistem (evaluasi) pendidikan mereka. Di negara bagian Victoria, misalnya, seorang siswa yang duduk di pendidikan menengah (secondary education) harus mengikuti dan lulus pada separangkat ujian berstandar untuk mendapatkan sebuah sertifikat kelulusan yang dikenal dengan Victoria Certificate of Education (VCE).

Kebijakan ini sepintas agak mirip dengan UN yang kita miliki. Namun sesungguhnya ada banyak perbedaan antara UN dan VCE. Selain berbeda dalam skala ujian, yang tidak berlaku secara nasional, ujian ini juga berbeda dalam hal waktu pelaksanaan. Tidak seperti halnya UN yang diperuntukkan hanya untuk siswa yang duduk di Kelas XII, VCE sudah boleh diikuti oleh siswa kelas XI dan atau kelas XII. Mereka yang sudah mencapai standar nilai tertentu pada ujian di kelas XI, tidak harus mengikuti kembali pada kelas XII, kecuali bagi mereka yang ingin memperbaiki nilai.

Beda yang paling penting adalah bahwa nilai VCE otomatis bisa digunaka para tamatan High Schools untuk masuk perguruan tinggi yang mereka inginkan, termasuk juga untuk memasuki dunia kerja dan pelatihan. Biasanya nilai VCE dan nilai keseluruhan seorang siswa selama di high school dirangking oleh satu badan yang dikenal dengan Victorian Tertiary Admission Centre (VTAC). Badan ini bertugas membantu perguruan tinggi menseleksi mahasiswa, VTAC membuat pengukuran menyeluruh atas prestasi setiap siswa selama ia belajar di Kelas 12. Ukuran menyeluruh ini disebut Equivalent National Tertiary Entrance Rank (ENTER).

Perguruan tinggi kemudian menjadikan perangkingan ini sebagai dasar penerimaan seorang calon mahasiswa di perguruan tinggi. Dengan kata lain, universitas tidak lagi mengadakan ujian sendiri untuk menselekasi tamatan high school itu. Perguran tinggi terbaik di Victoria, seperti Melbourne University, Monash University, dan Victoria University biasanya mensyaratkan siswa dengan nilai tinggi pada VCE. Maka, siswa yang memperoleh nilai terbaik, hampir bisa dipastikan akan bisa diterima di universitas yang mereka inginkan.

Epilog
Mengingat telah semakin kuatnya posisi UN dalam sistem evaluasi pendidikan menengah kita, dan untuk mengakhiri kesan tidak sejalannya pengelolaan sekolah menengah dengan perguruan tinggi, dipandang perlu bagi kita untuk memikirkan penghapusan kebijakan Ujian Masuk Perguruan Tingggi di negeri ini. Sangat penting dicarikan jalan agar hasil UN bisa menjadi pertimbangan diterima tidaknya seorang calon mahasiswa di perguruan tinggi. Sistem VCE di Victoria barangkali bisa dijadikan satu alternatif yang baik. Dengan kebijakan seperti ini, kita berharap agar pengorbanan setiap insan pendidikan di tingkat SLTA ketika menghadapi UN semakin terapresisasi. Agar sistem pendidikan nasional kita semakin rasional dan semakin memudahkan setiap anak bangsa dalam mengecap pendidikan yang lebih baik. Wallahu a’lam.

* Afrianto Daud adalah alumnus Fakultas Pendidikan Monash Universty Australia. Penulis bisa dihubungi di aburaudha at gmail dot com

I teach (and learn) for the same reason I breathe. Jatuh cinta dengan kegiatan belajar dan mengajar, karena dua aktifitas inilah yang menjadikan peradaban terus tumbuh dan berkembang ^_^ I have been teaching in various institutions in Indonesia, ranging from primary school to university level. I am currently an associate professor in the English education department of Universitas Riau, Indonesia. My research interests are in the areas of (English) teacher training and education, English Language Teaching, and educational policy in the Indonesian context. I am happy to share my knowledge with all interested teachers worldwide. Feel free to contact me through my email as seen in my blog :-). Many thanks!

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

4 comments

comments
4:04 PM delete

Saya tidak sependapat. Menurut saya justru UN yang seharusnya dihilangkan. Selain terjadi penghematan biaya, toh belum tentu yang tidak lulus UN akan menjadi "berandal". Lagipula tidak semuanya berminat masuk PT. Banyak juga yang justru memilih untuk bekerja yang bahkan TIDAK BERKAITAN SAMA SEKALI dengan ilmu yang diajarkan di sekolah.
Jadi biarkan saja para Lulusan sekolah yang ingin kuliah yang beradu jurus hendak masuk ke PTN/PTS mana yang mereka pilih dengan media ujian masuk PT.

Reply
avatar
10:54 AM delete

Kalau menurut saya, Pemerintah harus konsisten dengan terus menaikan standar kelulusan UN itu sendiri karena salah satu faktor penentu keberhasilan pendidikan yaitu dengan meningkatkan mutu pendidikan yang dapat diukur dengan kenaikan standar kelulusan dan kalau bisa seluruh mata pelajaran yang diajarkan di sekolah di UN kan. untuk Ujian Masuk PTN saya berpendapat kalau masih terus terjadi kecurangan dalam pelaksanaan UN maka PTN mempunyai standar tersendiri dengan menguji lagi calon mahasiswa yang dianggap betul-betul layak untuk masuk ke PTN, tetapi kalau UN berjalan dengan tidak ada kecurangan maka PTN dapat juga memakai nilai UN sebagai syarat masuk PTN

Reply
avatar
10:24 AM delete

eh kayak
anda bisa saja ngerjain soal UN. Sedangkan student individual ability kan berbeda-beda.

Reply
avatar
1:45 PM delete

Pendapat anda mungkin bagus, tapi UN dan ujian masuk PT tidak ada salahnya untuk tetap dilaksanakan.

Reply
avatar