Beberapa Catatan Menjelang Ujian Nasional 2006

Beberapa Catatan Menjelang Ujian Nasional 2006
Oleh: Afrianto Daud
Padang Ekspres, 11 Februari 2006

Tidak lama lagi dunia pendidikan menengah kita akan kembali menyelenggarakan “perhelatan tahunan” yang bernama Ujian Nasional (dulu lebih populer disebut UAN). Menurut Permendiknas Nomor 20 Tahun 2005, Ujian Nasional itu akan diselenggarakan sekitar bulan Mei 2006 dengan beberapa perubahan aturan dibanding sebelumnya. Selain perbedaan dalam peserta, dimana tahun ini untuk pertama kalinya siswa Sekolah Dasar diikutkan, Ujian Nasional 2006 direncanakan hanya akan diadakan satu kali (tahun 2005 Ujian Nasional diadakan dua kali). Jadi bagi siswa yang tidak lulus ujian, tidak ada lagi kesempatan untuk memperoleh ujian susulan. Siswa yang bersangkutan harus kembali mengulang satu tahun, dan kemudian ikut ujian lagi pada tahun berikutnya. Perbedaan juga terjadi pada standar nilai minimal kelulusan. Sekalipun standar minimal kelulusan nilai pelajaran yang diuji secara nasional (Bahasa Inggris, Matematika, Bahasa Indonesia) tahun ini masih tetap 4, 26, namun nilai rata-rata untuk ketiganya minimal harus 4. 51. Tahun lalu tidak ada peraturan yang mengharuskan rata-rata niliai Ujian Nasional seperti ini.

Pemerintah sepertinya sudah sangat yakin dengan aturan baru ini, sekalipun sampai detik ini masih ada banyak pihak yang berpolemik terkait isu perlu atau tidaknya kebijakan (yang oleh sebagian pihak justru dianggap tidak bijak) Ujian Nasional diteruskan. Bahkan, seperti yang disampaikan Dirjen Dikdasmen Dr. Indra Jati Sidi kepada para Kepala Dinas Pendidikan Provinsi se-Indonesia standar, kelulusan ini dari tahun ke tahun akan terus meningkat, hingga mencapai nilai minimal 6,00 (Jawa Pos, 10/02/2005)

Kelompok yang tidak setuju dengan Ujian Nasional beralasan bahwa Ujian Nasional telah mereduksi makna pembelajaran di sekolah dari pembelajaran bermakna yang memperhatikan ketiga aspek taksonomi pendidikan (kognitif, afektif, dan psikomotor) secara seimbang menjadi pembelajaran mekanik tanpa makna karena kegiatan belajar cendrung terfokus pada pembahasan bagaimana menjawab soal ujian. Pemberlakuan Ujian Nasional juga dinilai sebagai bentuk inkonsistensi pemerintah dengan prinsip Kurikulum Berbasis Kompetensi yang sekarang sedang dipraktekkan di banyak sekolah di Indonesia. Bahkan, ada yang beranggapan bahwa kebijakan Ujian Nasional dianggap telah merampas hak pedagogis guru dalam penilain dan melabrak prinsip-prinsip Undang Undang No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya Pasal Pasal 58 ayat 1 yang dengan tegas mengatakan bahwa kegiatan penilaian hasil belajar sepenuhnya adalah hak dan kewajiban para pendidik, bukan negara.

Di lain pihak, dengan memakai alasan yuridis yang sama, pemerintah bersikukuh dengan pendapatnya yang menyatakan Ujian Nasional justru merupakan ananah Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya Pasal 35 tentang pentingnya standar nasional pendidikan. Apalagi, dalam konteks perbaikan kualitas pendidikan kita secara keseluruhan, tersedianya sebuah piranti kendali mutu (quality control) atas hasil pendidikan, seperti halnya Ujian Nasional ini, penting dan mendesak untuk dimiliki.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk memperpanjang polemik tentang menolak atau mendukung Ujian Nasional, karena yang pasti keberadaan Ujian Nasional adalah sebuah kenyataan dalam dunia pendidikan kita. Suka atau tidak, kita semua (sementara waktu) harus menerimanya. Penulis ingin menyampaikan beberapa catatan agar di satu sisi keinginan pemerintah (berupa usaha peningkatan mutu pendidikan nasional melalui Ujian Nasional) bisa tercapai, dan pada saat yang sama pemerintah bisa memperhatikan dan mendengar aspirasi kelompok penentang kebijakan Ujian Nasional.

Belajar Dari Masa Lalu

Kalau memang dasar filosofis pemberlakuan Ujian Nasional adalah dalam rangka perbaikan kualitas pendidikan kita secara keseluruhan sebagai bentuk respon pemerintah dalam menghadapi berbagai tantangan berat yang akan dihadapi bangsa ini ke depan, maka belajar dari tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan Ujian Nasional 2006 harus sudah dikawal sejak awal agar tidak terjadi hal-hal yang bisa merusak cita-cita mulia itu.

Mari kita sedikit flash back pada pelaksanaan Ujian Nasional (pada waktu itu masih disebut UAN) tahun ajaran 2003/2004, pada awalnya Mendiknas telah mengeluarkan SK Nomor 153 tanggal 14 Oktober 2003 tantang UAN yang memuat seluk beluk aturan UAN. Salah satu aturan itu adalah terkait dengan syarat kelulusan, dimana siswa minimal harus memperoleh nilai murni 4,01 untuk beberapa mata pelajaran yang diuji secara nasional. Dalam SK itu juga ditegaskan bahwa tidak ada lagi ujian ulangan bagi siswa yang tidak lulus, kecuali kembali sekolah pada kelas III dan ikut pada UAN tahun berikutnya.

Sangat disayangkan kemudian adalah pemerintah seperti tidak serius dengan aturan yang dibuat semula. Tiba-tiba kita dikejutkan dengan keluarnya SK Mendiknas Nomor 037/V/2004, tanggal 26 April 2004 yang membatalkan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi peserta UAN yaitu tidak adanya ujian susulan bagi peserta yang belum mampu meraih minimal 4,01. Dengan kata lain, suasana psikologis yang penuh dengan “Siaga I” dari siswa, guru, dan orang tua sebelumnya kemudian mencair. Tentu saja, sedikit atau banyak, pembatalan aturan ini telah memberikan efek negatif kepada banyak pihak, terutama siswa dan guru. Kita tidak menginginkan, pemerintah kembali plin plan dengan aturan baru ini.

Ketika ujian dilaksanakan, kita juga melihat fenomena yang telah menjadi “rahasia umum” di masyarakat bahwa ternyata banyak pihak terkait terkesan setengah hati dalam menjalankan aturan Ujian Nasional itu dengan baik, hal ini bisa dilihat dari kasus ikutnya guru membantu siswa dalam menjawab soal, bocornya soal sebelum ujian dilaksanakan di beberapa tempat, pengawas yang membiarkan siswa saling contek ketika ujian berlangsung, dan bahkan ada pejabat yang “membisikkan” sesuatu ke telinga panitia ujian agar tidak terlalu ketat dalam pelaksanaan ujian.

Dengan berbagai alasan, banyak sekolah terindikasi mensiasati bagaimana bisa “membantu” (saya lebih suka menyebutnya dengan “menjerumuskan”) anak didik mereka ketika ujian berlangsung. Seperti disinyalir M Basuki Sugita (Kompas, 15/08/2005) bahwa modus operandi sekolah biasanya dimulai dari pembuatan nominasi nomor urut ujian dan nomor bangku siswa. Siswa yang dianggap pintar diusahakan didistribusikan ke semua kelas dengan posisi tempat duduk di bagian tengah, dengan tujuan agar yang bersangkutan bisa menjadi “dewa penolong” teman-teman di sekitarnya.

Tata letak bangku dan kursi siswa punya andil ”meluluskan” siswa. Pada umumnya ruang kelas SMP (termasuk sebagian SMA) relatif kecil, berukuran 7 x 7 m. Jarak tempat duduk peserta ujian relatif cukup dekat. Jarak siswa depan-belakang sekitar 0,5 m dan kanan-kiri 1 m saja. Ditambah model soal UN pilihan ganda, sah-sah saja peserta ujian sering lihat kiri-kanan, utamanya ”melirik” hasil kerja teman yang pandai. Banyak siswa mengaku untuk mengerjakan 30 soal, mereka hanya butuh 10 menit untuk menjawab. Celakanya, Peraturan Mendiknas Nomor 1/2005 tentang Ujian Nasional tahun pelajaran 2004/2005 tidak mengatur tata ruang UN secara mendetail. Hanya disebutkan, ruang ujian harus memenuhi syarat antara lain aman dan memadai.

Tidak berhenti sampai di situ, ketika hari H ujian berlangsung ada kecendrungan pengawas ujian tidak menjalankan tugas mereka secara maksimal. Seakan ada kesepakatan diam-diam untuk sedikit banyak memberi kesempatan kepada siswa untuk “berekspresi”. Ucapan ”siswa yang Anda jaga juga tidak lain murid Anda sendiri”, acapkali membuat bimbang para guru. Di satu pihak guru harus mengamankan kualitas pendidikan nasional, di sisi lain guru tidak tega anak didiknya gagal.

Maka melihat fenomena ini, sangat beralasan kalau kita mempertanyakan validitas hasil Ujian Nasional tahun sebelumnya. Dengan demikian, hasil itu sangat mungkin tidaklah menggambarkan kualitas pendidikan kita yang sebenarnya. Data dan gambaran tentang kualitas pendidikan nasional melalui Ujian Nasional justru bias dan menyesatkan.
Kenyataan ini tentu sangat disayangkan sekaligus memalukan. Mereka tidak hanya telah membuat hasil Ujian Nasional menjadi tidak valid, tapi lebih dari itu mereka telah merusak mental beberapa generasi masa datang. Ketika seorang anak tahu bahwa gurunya membantunya ketika ujian, yang bersangkutan mungkin tak akan pernah lupa selama hidupnya. Apa yang akan dilakukan yang bersangkutan nanti ketika suatu saat juga menjadi guru? Sangat mungkin dia juga akan mewariskan kejahatan yang sama.

Agar hal yang sama tidak terjadi pada Ujian Nasional 2006, mendesak bagi pemeritah dari sekarang untuk membuat regulasi yang bisa mengamankan jalannya Ujian Nasional. Semua pihak terkait sepertinya perlu disumpah atas nama tuhan agar mereka bisa menjalankan fungsi mereka dengan benar. Kalau perlu, siapkan sebuah piranti hukum yang mengatur sanksi bagi mereka yang dengan sengaja melanggar aturan main Ujian Nasional 2006. Sangsi, berupa pemecatan secara tidak hormat, saya pikir bisa dijadikan alternatif untuk mendidik semua pihak terkait agar bisa berlaku jujur dan professional dalam menyelenggarakan Ujian Nasional.
Keberadaan kelompok independen yang bertugas memantau dan megawasi proses pelaksanaan Ujian Nasional sepertinya juga mendesak diperlukan. Selama ini yang mengawasi Ujian Nasional semuanya berasal dari kalangan pemerintah, sehingga tidak ada data penyeimbang untuk menilai apakah Ujian Nasional sudah berjalan dengan benar atau belum. Kalau untuk peyelenggaraan Pemilihan Umum ada begitu banyak pengawas, kenapa untuk peyelenggaran perhelatan penting menyangkut masa depan anak bangsa ini tak ada satupun kelompok pengawas?

Dengan cara ini diharapakan Ujian Nasional 2006 yang akan menghabiskan dana hampir 240 miliar itu tidak menjadi sia-sia. Keinginan pemerintah untuk menjadikan Ujian Nasional sebagai salah satu piranti kontrol kualitas pendidikan nasional bisa terwujud, dan pada saat yang sama dengan berjalannya Ujian Nasional sebagaiamana yang diharapakan, pemerintah bisa mengurangi peluang bagi kelompok penentang Ujian Nasional untuk kembali mempertanyakan sistem ujian ini. Wallahu a’lam bis sawab.

* Afrianto Daud, Guru MAN 3 Batusangkar, Mahasiswa program Master of Education di Monash University Australia

I teach (and learn) for the same reason I breathe. Jatuh cinta dengan kegiatan belajar dan mengajar, karena dua aktifitas inilah yang menjadikan peradaban terus tumbuh dan berkembang ^_^ I have been teaching in various institutions in Indonesia, ranging from primary school to university level. I am currently an associate professor in the English education department of Universitas Riau, Indonesia. My research interests are in the areas of (English) teacher training and education, English Language Teaching, and educational policy in the Indonesian context. I am happy to share my knowledge with all interested teachers worldwide. Feel free to contact me through my email as seen in my blog :-). Many thanks!

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »