Membangun Sekolah Tanpa Kekerasan



Belakangan dunia pendidikan kita kembali dihebohkan oleh beberapa kasus kekerasan yang melibatkan siswa, guru, dan orangtua. Kekerasan itu tidak lagi hanya dalam bentuk cerita lama berupa tawuran atau bentrok fisik antar siswa, tetapi yang menyedihkan adalah bahwa bentuk kekerasan dalam dunia pendidikan kita telah muncul dalam bentuk wajah yang baru, yaitu kekerasan antara siswa dan guru, bahkan antara orangtua siswa dan guru. Kasus pemukulan seorang oknum orangtua terhadap seorang guru di Sulawesi Selatan yang membuat heboh netizen belum lama ini, misalnya, adalah diantara contoh bahwa tindak kekerasan di sekolah kita telah berkembang menjadi berbagai bentuk wajah.   

Sekali lagi, apa yang terjadi pada seorang guru bernama Adnan Achmad, guru SMKN 2 Makasar, itu bukanlah kali yang pertama. Sebelumnya publik juga dihebohkan oleh guru yang dipenjara karena mendisiplinkan siswa mereka. Kita belum lagi bicara tentang kekerasan yang menempatkan siswa sebagai korban. Kasus kekerasan itu memang telah banyak dan terjadi di banyak wilayah di Indonesia. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), seperti dilansir keterangan tertulis Kemdikbud (2016), mencatat bahwa sepanjang Januari 2011 sampai Juli 2015 sedikitnya ada 1.880 kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan. Sebagian tindak kekerasan ini adalah berupa kekerasan guru terhadap siswa atau antara siswa itu sendiri. Sebagian lainnya berbentuk kekerasan atau teror orangtua kepada guru. Angka ini jauh meningkat dari beberapa tahun sebelumnya dimana pada 2011, tercatat ‘hanya’ 276 tindak kekerasan terjadi di sekolah.
Meningkatnya angka kekerasan di sekolah ini tentu adalah sesuatu yang mengkhawatirkan. Oleh karenanya penting dan mendesak dipikirkan cara yang sistematis bagaimana mengurangi atau bahkan menghilangkan fenomena kekerasan di dalam pendidikan kita ini. Edaran Anis Baswedan, mantan Menteri Kemendikbud yang melarang sekolah untuk melakukan praktek perpeloncoan dalam Masa Orientasi Siswa Baru di sekolah itu adalah relevan dalam konteks ini. Bahwa negara dan masyarakat harus berusaha menciptakan ruang belajar dan suasana sekolah yang ramah anak, yang aman, dan jauh dari kekerasan fisik dan non fisik.

Dalam rangka menciptakan sekolah tanpa kekerasan itu, ada beberapa hal yang bisa kita lakukan bersama. Pertama, dalam rangka melindungi guru dari berbagai potensi kekerasan jenis apapun, penting memastikan dan memberi tahu semua pihak bahwa guru adalah profesi terhormat yang dilindungi hukum dan atau undang-undang dalam menjalankan profesi kependidikan mereka. Perlindungan ini tidak hanya dalam bentuk perlindungan ekonomi, sosial dan hak untuk pengembangan diri, tetapi juga yang tak kalah pentingnya adalah perlindungan dari rasa takut akibat teror fisik dan non fisik yang mereka terima dari siapapun, termasuk dari masyarakat dan orangtua.

Dalam konteks ini, selain perlindungan profesi dari UU No. 14/2005 tentang guru dan dosen, sesungguhnya para pendidik di tanah air juga telah dilindungi peraturan perundang-undangan dalam menjalankan setiap aktivitas kependidikan mereka, termasuk saat memberikan hukuman kepada para siswa dalam rangka menegakkan disiplin. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2008 dan Pasal 39 PP No 78 tahun 2008 tentang Guru menyatakan bahwa guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. Guru dapat memberikan sanksi berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. Jika pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut di luar kewenangan guru, maka guru dapat melaporkannya  kepada pemimpin satuan pendidikan. Dengan demikian, seorang guru tidak bisa disalahkan apalagi dipidanakan karena alasan HAM karena melakukan tindakan tegas kepada siswa yang melanggar aturan sekolah.

Masalahnya adalah bahwa belum banyak guru yang mengetahui perlindungan hukum ini. Pada saat yang sama, ada banyak orangtua yang tidak paham dengan perlindungan hukum ini. Oleh sebab itu, penting bagi organisasi profesi keguruan, semisal PGRI terus melakukan sosialisasi tentang perlindungan atau aturan yang sudah ada. Pada saat yang sama PGRI wajib terus melakukan advokasi atau bantuan hukum kepada guru yang menjadi korban tindak kekerasan tersebut.

Kedua, untuk mengurangi atau meniadakan tindak kekerasan di level siswa, perlu memasukkan materi bagaimana menghadapi sifat dan sikap kekerasan di kalangan siswa. Materi tentang etika, penghormatan sesama, dan menjauhi perilaku bullying (baik fisik maupun non fisik) ke dalam kurikulum kita. Substansi materi ini sebenarnya sudah embeded dalam banyak materi pelajaran kita. Namun, sepertinya penting dan mendesak untuk membahas dan mengajarakan materi anti kekerasan ini secara lebih massif dan efektif kepada siswa di sekolah. Bahwa kekerasan adalah tindakan tidak terpuji. Kekerasan tak pernah membawa kebaikan apapun, kecuali melahirkan kekerasan bentuk baru di waktu yang lain dengan cara yang sama ataupun berbeda.

Ketiga, sekolah perlu melibatkan orangtua bagaimana mengurangi tindak kekerasan di sekolah. Karena sangat bisa jadi bahwa perilaku jahat seorang oknum siswa di sekolah justru dia bawa dari perilaku ayah bundanya di rumah yang suka mendidik anak mereka dengan kekerasan. Misalnya anak-anak itu terbiasa mendengar kata kasar, umpatan, celaan, atau bahkan serangan fisik dari orangtua mereka di rumah. Akibatnya, sadar atau tidak, pengalaman buruk di rumah ini biasanya akan menular pada kebiasaan anak di sekolah. Karenanya sekolah perlu berdialog dan mendengarkan bagaimana orangtua mendidik anak-anak mereka di rumah.

Keempat, tak kalah pentingnya adalah bagaimana guru dan tenaga kependidikan di sekolah bisa menjadi contoh utama dalam menciptakan susasana sekolah yang jauh dari kekerasan, baik kekerasan fisik maupun non fisik. Seorang guru misalnya sebisa mungkin harus menghindari hukuman fisik berupa pemukulan kepada siswa. Dalam beberapa kasus, hukuman fisik inilah yang menjadi awal dari tidak terimanya orangtua terhadap pelakuan guru. Guru ditantang untuk mencari cara-cara yang lebih beradab dan lebih edukatif dalam menghadapi tingkah laku siswa yang tidak sesuai harapan di sekolah.

Para guru juga wajib menghindari penggunaan kalimat keras yang berpotensi melukai perasaan dan jiwa anak didik selama proses belajar. Guru harus mengganti kalimat negatif menjadi kalimat positif yang lebih sehat. Ketimbang mengatakan ‘kamu kok tak paham juga’, guru bisa mengatakan ‘kamu hanya butuh usaha lebih keras lagi untuk paham’. Daripada mengatakan anak muridnya ‘nakal’, guru yang baik seharusnya memandang murid jenis ini sebagai murid yang butuh perhatian kesabaran ekstra dalam menghadapinya.


Kekerasan di sekolah sesungguhnya tidak berdiri sendiri. Dia terkait dengan banyak hal, termasuk budaya dan lingkungan sosial masyarakat. Oleh karena itu, usaha untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan tanpa kekerasan juga perlu melibatkan berbagai unsur itu, negara, pihak sekolah, dan masyarakat. Kesamaan visi dari semua unsur ini sangat penting. Bahwa sekolah yang baik dan kondusif itu adalah sekolah yang aman bagi semua penghuninya. Wallahu’alam.

Penulis adalah Doktor Ilmu Pendidikan Monash University Australia, Dosen FKIP Universitas Riau 
(Tulisan ini pertama kali ditulis untuk Riau Pos)

I teach (and learn) for the same reason I breathe. Jatuh cinta dengan kegiatan belajar dan mengajar, karena dua aktifitas inilah yang menjadikan peradaban terus tumbuh dan berkembang ^_^ I have been teaching in various institutions in Indonesia, ranging from primary school to university level. I am currently an associate professor in the English education department of Universitas Riau, Indonesia. My research interests are in the areas of (English) teacher training and education, English Language Teaching, and educational policy in the Indonesian context. I am happy to share my knowledge with all interested teachers worldwide. Feel free to contact me through my email as seen in my blog :-). Many thanks!

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »